rss_feed

Desa Marga Jaya

Jalan Masjid Agung No. 7 Kampung Marga Jaya Kecamatan Meraksa Aji Kabupaten Tulang Bawang
Kecamatan Meraksa Aji Kabupaten TULANG BAWANG Provinsi LAMPUNG

mail_outline kampungmargajaya.1805262008@gmail.com

Hari Libur Nasional
Idul Adha 1447 H
  • PONIDI

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • AGUS TABRI

    Sekretaris Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • EDI SUKIRMAN

    KAUR KEUANGAN

    Tidak Ada di Kantor
  • SETIONO

    KAUR UMUM DAN PERENCANAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • FATHURROHMAN AL AYUBI, S.Si.

    KASI PEMERINTAHAN

    Tidak Ada di Kantor
  • SRI LESTARI

    KASI PELAYANAN DAN KESEJAHTERAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • WALUYO

    KETUA RW 001

    Tidak Ada di Kantor
  • SUDIARJO

    KETUA RW 002

    Tidak Ada di Kantor
  • GIATNO

    KETUA RW 003

    Tidak Ada di Kantor
  • AGUS WAHID

    KETUA RT 001

    Tidak Ada di Kantor
  • ABRORI

    KETUA RT 002

    Tidak Ada di Kantor
  • SUKAMTO

    KETUA RT 003

    Tidak Ada di Kantor
  • SUKIRAN

    KETUA RT 004

    Tidak Ada di Kantor
  • SUGIMANTO

    KETUA RT 005

    Tidak Ada di Kantor
  • BEJO

    KETUA RT 006

    Tidak Ada di Kantor
  • AGUS DERMAWAN

    KETUA RT 007

    Tidak Ada di Kantor
  • JAMSURI

    KETUA RT 008

    Tidak Ada di Kantor
  • SUNARDI

    KETUA RT 009

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

SELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMPUNG MARGA JAYA KECAMATAN MERAKSA AJI KABUPATEN TULANG BAWANG
fingerprint
ARAH KEBIJAKAN PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2023

15 Januari 2023 136 Kali

KEMENTERIAN KEUANGAN

  1. Penyempurnaan kebijakan penganggaran DD dengan memperhatikan:
    1. Kebutuhan masing-masing desa sesuai dengan kewenangan desa
    2. Performance based dalam melaksanakan pengelolaan DD dan dukungan Desa dalam mensinergikan penggunaan DD sesuai kebijakan dan prioritas nasional melalui penilaian kinerja desa dalam penghitungan Alokasi Kinerja.
  2. Melaksanakan pengalokasian DD berdasarkan formula dan pengalokasian sebagian DD secara terpisah pada TA. berjalan berdasarkan kriteria tertentu.
  3. Penentuan fokus penggunaan DD yang disinkronisasikan dengan prioritas nasional, utamanya untuk:
    1. Program pemulihan ekonomi, yaitu perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem maksimal 25%,
    2. Memberikan bantuan permodalan kepada BUMDes untuk menggerakkan perekonomian desa,
    3. Dana operasional pemerintahan desa, dan 4. dukungan program sektor prioritas di desa termasuk penanganan stunting, mendukung ketahanan pangan dan hewani termasuk pembangunan lumbung pangan desa, dan pariwisata skala desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa
  4. Memperbaiki mekanisme penyaluran DD melalui:
    1. Memisahkan penyaluran DD earmarked dan non earmarked berdasarkan kinerja pelaksanaan
    2. Melanjutkan penyaluran DD secara langsung dari RKUN ke RKD
    3. Melanjutkan pemberian reward penyaluran DD dalam 2 (dua) tahap kepada desa berstatus Mandiri.
  5. Melanjutkan penerapan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa jika terdapat desa bermasalah atau kepala desa menyalahgunakan Dana Desa.

Bahan Kemenkeu : Arah Kebijakan Pengguaan Dana Desa 2023   

 

KEMENTERIAN DESA, PDT, DAN TRANSMIGRASI

  1. Dasar Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023
    1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pasal 2 ayat (1) huruf (i) :  Melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), penyesuaian alokasi, dan/atau pemotongan/penundaan penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dengan kriteria tertentu.
    2. PP Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Pasal 21 Ayat (1):                                       (1) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran.  

       b. Isu Strategis Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

    1. Penggunaan Dana Desa untuk operasional Pemerintah Desa;
    2. Dana Desa untuk penanganan dan penurunan stunting;
    3. Dana Desa untuk pengembangan BUM Desa dan BUM Desa Bersama, atau untuk penyertaan modal BUM Desa/BUM Desa Bersama;
    4. Penggunaan Dana Desa untuk pengentasan Kemiskinan Ekstrem;
    5. Dana Desa untuk Desa Wisata;
    6. Ketahanan pangan nabati dan hewani;
    7. Perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa;
    8. Dana Desa untuk perluasan akses layanan kesehatan;
    9. Dukungan Dana Desa untuk peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh/Desa inkslusif; dan
    10. Penggunaan Dana Desa untuk Mitigasi dan Penanganan bencana alam dan non

Bahan Kemendes: Isu Strategis Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

ARAH KEBIJAKAN PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2023

928.47 KB
cloud_download Unduh
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik

folder Arsip Artikel


event Agenda


  • Belum ada agenda

insert_photo Galeri

account_circle Pemerintah Desa

message Komentar Terkini

contacts Media Sosial

map Wilayah Desa

Alamat : Jalan Masjid Agung No. 7 Kampung Marga Jaya Kecamatan Meraksa Aji Kabupaten Tulang Bawang
Desa : Marga Jaya
Kecamatan : Meraksa Aji
Kabupaten : TULANG BAWANG
Kodepos :
Telepon :
No. HP :
Email : kampungmargajaya.1805262008@gmail.com

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 125
Kemarin : 8
Total Pengunjung : 72.283
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.214
Browser : Mozilla 5.0

work Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin
08:00:00 12:00:00
Selasa
08:00:00 12:00:00
Rabu
08:00:00 12:00:00
Kamis
08:00:00 12:00:00
Jumat
08:00:00 11:30:00
Sabtu
Libur
Minggu
Libur
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2025 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 1.039.573.982,00 | Rp. 1.039.573.982,00
100 %
Belanja Desa
Rp. 0,00 | Rp. 851.475.857,00
0 %
Pembiayaan Desa
Rp. 0,00 | Rp. -126.788.205,00
0 %
insert_chart
APBDesa 2025 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 2.000.000,00 | Rp. 2.000.000,00
100 %
Dana Desa
Rp. 686.915.000,00 | Rp. 686.915.000,00
100 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 45.037.034,00 | Rp. 45.037.034,00
100 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 305.437.262,00 | Rp. 305.437.262,00
100 %
Bunga Bank
Rp. 184.686,00 | Rp. 184.686,00
100 %
insert_chart
APBDesa 2025 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 537.100.976,00
0 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 278.374.881,00
0 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 0,00 | Rp. 36.000.000,00
0 %